Ariel Dituntut 5 Tahun Penjara
Jumat, 07 Januari 2011 – 05:35 WIB
ASA Nazriel Irham alias Ariel menghirup udara bebas masih sebatas mimpi. Dalam sidang lanjutan video porno yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Ariel dituntut hukuman penjara lima tahun. Ia dianggap melanggar pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP. "Tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto saat membacakan dakwaan Ariel Di PN Bandung, Kamis (6/1).
Menurut Rusmanto, ada tiga hal yang memberatkan Ariel sehingga layak dipenjara 5 tahun. Pertama, perbuatan Ariel dinilai telah meresahkan masyarakat dan menjadi isu nasional. Kedua Ariel terbukti sebagai pelaku dan pemeran video itu. “Ketiga terdakwa tidak mengakui dan berbeli-belit memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa pun tidak menyesali perbuatannya," tegas Rusmanto.
Seusai persidangan, Ariel tidak banyak komentar. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. "Saya serahkan semua ke kuasa hukum saya," ungkapnya.
ASA Nazriel Irham alias Ariel menghirup udara bebas masih sebatas mimpi. Dalam sidang lanjutan video porno yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Seleb
Ameena Tunjukkan Ketertarikan di Dunia Hiburan, Atta Halilintar Izinkan jadi Artis?
Sabtu, 04 Mei 2024 – 19:22 WIB - Gosip
Sempat Ditunda, Ini Jadwal Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni
Sabtu, 04 Mei 2024 – 18:18 WIB - Musik
Menjelang Nikah, Rizky Febian dan Mahalini Hadirkan Lagu Kolaborasi
Sabtu, 04 Mei 2024 – 16:16 WIB - Seleb
Cerita Atta Halilintar dan Keluarga Terjebak Banjir di Dubai, Lihat Kuasa Tuhan
Sabtu, 04 Mei 2024 – 16:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Jonatan Christie Memastikan Indonesia Lulus ke Final Thomas Cup 2024
Sabtu, 04 Mei 2024 – 19:11 WIB - Kriminal
Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
Sabtu, 04 Mei 2024 – 16:20 WIB - Kriminal
Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
Sabtu, 04 Mei 2024 – 20:43 WIB - Politik
Pilkada 2024: Rai Mantra Terima Pinangan Gerindra? Tunggu Instruksi Prabowo & Jokowi
Sabtu, 04 Mei 2024 – 16:49 WIB - Kriminal
Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
Sabtu, 04 Mei 2024 – 18:52 WIB