Arif: PPPK Tidak Cocok untuk Dosen, Doktor Malah Dikontrak Selevel S2
Penyerahan aset UPN Veteran ke Kemendikbudristek mestinya juga termasuk aset SDM-nya.
"Tetapi pada praktiknya aset tanah dan bangunannya diserahterimakan, sementara SDM ditinggalkan," tambah Arif.
Arif juga menyentil masalah pengakuan kompetensi profesional dosen. Dalam kontrak ini kualifikasi doktor tidak diakui. Dosen yang berpendidikan S-3 hanya dikontrak selevel S-2.
“Artinya kompetensi doktoral kami tidak diakui. Sedihnya hal ini justru terjadi di lembaga pendidikan tinggi yang mestinya menjunjung tinggi capaian akademik dosen," ujar Arif dengan nada sedih.
Dia menambahkan jenjang karir juga terancam dengan perjanjian kerja ini. Selama lima tahun pegawai yang manandatangani kontrak akan terikat dengan isi kontrak tersebut.
Selama lima tahun dosen tidak bisa studi lanjut, tidak bisa naik pangkat fungsional, tidak bisa menduduki jabatan, dan sebagainya.
“Kontrak ini benar-benar mendegradasi kami sebagai dosen yang profesional dan menafikkan perjuangan kami menyelesaikan studi doktoral” tegas Arif Rianto.
Permasalahan pegawai di UPN Yogyakarta ini diawali dengan berubahnya bentuk kelembagaan dari perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri.