Arif Wibowo Tolak Gagasan Pembentukan Pansus Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menilai penyelesaian honorer K2 tidak perlu melalui panitia khusus (Pansus), sebagaimana kesepakatan Komisi X DPR saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komunitas Pena Emas Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (Komnas PGHRI) dan Pengurus Pusat Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK21) 28 Januari 2020.
"Enggak perlu Pansus, untuk selesaikan apa?" jawab Arief saat dihubungi jpnn.com, Jumat (31/1).
Sebelumnya, usulan pembentukan Pansus di Komisi X, merupakan saran dari rekan separtai Arif, Ahmad Basarah, anggota komisi pendidikan sekaligus wakil ketua MPR.
Nah, Arif pun menjelaskan bahwa Komisi II DPR sudah membentuk Panitia Kerja Aparatur Sipil Negara (Panja ASN), yang tujuannya untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait ASN secara menyeluruh.
"Tentu yang dibahas Panja ASN itu mulai urusan rekrutmen CPNS sampai dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dan juga penyelesaian tenaga honorer," jelas Arif.
Pada saat bersamaan, DPR dan pemerintah juga telah menyepakati masuknya perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020.
Revisi ini menurutnya harus diselesaikan karena UU tetrsebut sudah tidak mengenal nomenklatur honorer.
"Yang ada di UU ASN hanya PNS dan PPPK. Lantas honorer mau ditempatkan di mana? Padahal cita-citanya mau jadi PNS. Itu terbentur dengan UU itu, apalagi PP tentang manajemen PNS sudah terbit," jelas wakil rakyat asal Jawa Timur ini.