Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Arist: Kebiri Dengan Suntik Kimia Bisa Diterapkan!

Senin, 13 Februari 2017 – 17:14 WIB
Arist: Kebiri Dengan Suntik Kimia Bisa Diterapkan! - JPNN.COM
Ilustrasi anak.

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Arist Merdeka Sirait mengatakan saat ini Indonesia mengalami darurat kejahatan pada anak, khususnya kejahatan seksual.

Pernyataan pria 56 tahun itu bukan tanpa dasar. Berdasar data KPA, ada 4.726 pelaporan perkara anak sejak 2014.

Sebanyak 51,7 persen adalah kejahatan seksual. Keterangan tersebut diperkuat data dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang menunjukkan bahwa kejahatan seksual pada anak mencapai 52,7 persen dari total perkara.

DKI Jakarta menempati urutan pertama, disusul Jatim pada posisi kedua.

Yang mengkhawatirkan, kejahatan itu tidak lagi dilakukan perorangan. Banyak pelaku kejahatan seksual yang beraksi secara berkelompok.

"Fenomena gang rape ini kerap terjadi di Jatim," kata Arist.

Banyak kasus yang terjadi di sejumlah kota seperti Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, dan Batu.

Karena itu, dia berharap ada perhatian khusus. Bahkan, pihaknya mengusulkan gagasan yang akhirnya diundangkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Arist Merdeka Sirait mengatakan saat ini Indonesia mengalami darurat kejahatan pada anak, khususnya kejahatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close