Arist Merdeka Sirat Mendesak Agar Pelaku Kejahatan Seksual Harus Menerima Hukuman ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) dan sejumlah pihak terkait langsung membentuk Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak, guna menindaklanjuti kasus kejahatan seksual terhadap siswi-siswi di lingkungan sekolah.
"Tim Litigasi dan Rehabilitasi Soaial Anak guna memberikan layanan dampingan hukum dan psikososial terapi," kata Ketua umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/12).
Selain itu, Arist juga berharap pelaku kejahatan seksual anak dijerat dengan Pasal UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penerapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
"Komnas Perlindungan Anak mendesak aparatus hukum polisi, jaksa, dan hakim menempatkan kasus kejahatan seksual merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa," ujar Arist.
Sebelumnya, kasus kejahatan seksual di lingkungan sekolah saat ini sedang marak terjadi dan jadi sorotan publik.
Terheboh, Herry Wirawan, seorang pengasuh Ponpes Madani Boarding School di Bandung, Jawa Barat mencabuli 21 santriwati.
Selain itu, terbaru, seorang guru agama berinisial MAYH (51) mencabuli 15 siswinya di sekolah, wilayah Desa Rawaapu, Patimuan, Kabupaten Cilacap.(cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: