Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Ini Analisis Reza Indragiri
jpnn.com - Kasus pria disabilitas bernama I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus (21) menjadi tersangka pemerkosaan mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita perhatian publik.
Korban kasus dugaan pemerkosaan itu seorang mahasiswi berinisial MA.
Kasus ini ditangani oleh penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB.
Kasus pemerkosaan mahasiswi itu menyita perhatian publik lantaran tersangka Agus merupakan disabilitas tunadaksa yang tidak memiliki dua tangan.
Terkait kasus itu, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel punya analisis bahwa kekerasan atau ancaman kekerasan tidak melulu dalam bentuk fisik.
Ancamannya menurut Reza, bisa secara psikis. Misalnya, ancaman akan menyebar foto telanjang korban jika tidak memenuhi kehendak pelaku.
"Dengan mempraktikkan modus intimidasi psikologis itu, pelaku disabilitas bisa saja memaksakan dorongan seksual jahatnya. Dia bisa memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya," kata Reza dikonfirmasi JPNN.com, Senin (2/12/2024).
Pakar penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu lantas menyinggung tiga elemen yang membuat kejahatan seksual bisa terjadi.