Arsul Berkukuh Pasal Penghinaan Presiden Diperlukan, meski Sudah Dibatalkan MK, Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengomentari munculnya kembali pasal terkait penghinaan presiden/wakil presiden dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKHUP), meski sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah membatalkan sejumlah pasal terkait penghinaan kepada presiden dalam KUHP.
Arsul menilai, ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap presiden atau penyerangan terhadap pemegang kekuasaan, harus tetap ada.
Ia beralasan, sejumlah negara demokrasi juga tetap mempertahankan pasal terkait penghinaan pada pemegang kekuasaan.
"Saya ingin ajak kita di samping melihat dari sisi pandang internal, perlu melakukan 'benchmarking' terkait 'lese majeste' hukum terkait dengan penyerangan kepada pemegang kekuasaan, khususnya kepala negara, bagaimana di negara lain," ujar Arsul dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6).
Politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kemudian menyebut sejumlah negara demokrasi yang tetap mempertahankan "lese majeste" yaitu ketentuan pidana tentang penyerangan terhadap pemegang kekuasaan, khususnya kepala negara.
Antara lain, Denmark, mengaturnya dalam Pasal 115 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.
Kemudian Islandia, terdapat pada Pasal 101 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.
Belgia mengaturnya dalam UU dari tahun 1847 yang menyebutkan menghina kepala negara diancam pidana 3 tahun.