Arsul Sani: Kalau Pemotongan Gaji Disebut Sanksi Berat, Akan jadi Bahan Tertawaan Publik
Dewas KPK menilai perbuatan Lili Pintauli Siregar sebagai pelanggaran berat.
Namun, sanksi yang diberikan sekadar pemotongan haji sebesar 40 persen.
Terlebih lagi, kata Arsul, ada pendapat anggota Dewas KPK Albertina Ho yang menyatakan perbuatan Lili Pintauli Siregar dianggap sebagai awal atau permulaan korupsi.
“Ini berarti kategorinya pelanggaran etik serius, tetapi sanksi yang dijatuhkannya tidak serius,” ungkapnya.
Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pimpinan lembaga antirasuah.
Lili Pintauli dinyatakan dinyatakan terbukti bersalah menghubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial sebagai pihak berperkara di kasus rasuah.
"Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," kaaa Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8).
Perbuatan Lili melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.