Arsul Sani Sebut Pidato Ketua MPR soal PPHN Cerminkan Hasil Rapat Gabungan
Dalam Ragab Pimpinan MPR, Pimpinan Fraksi, dan Kelompok DPD sepakat dan dapat menerima laporan Badan Pengkajian yang telah menyelesaikan tugas melakukan kajian substansi dan bentuk hukum PPHN.
Badan Pengkajian juga sepakat bulat bahwa PPHN yang hendak dihadirkan tanpa melalui amanademen UUD NRI Tahun 1945. “Jadi kesepakatan itu menyudahi pro dan kontra soal amandemen sekaligus qmenepis kecurigaan dari banyak pihak soal isu-isu dibalik amandemen,” kata Ketua Bakan Pengkajian dari Fraksi PDIP Djarot Saiful Hidayat.
Soal dasar hukum apa yang hendak dijadikan payung hukum bagi PPHN, Arsul Sani mengungkapkan kilas balik pertemuan antara Pimpinan MPR dengan Pimpinan Badan Pengkajian yang digelar pada 7 Juli 2022. Dalam pertemuan tersebut, diakui Arsul juga ada kesepakatan antara Pimpinan MPR dan Badan Pengkajian mengupayakan PPHN melalui konvensi ketatangeraan. “Nah dari kronologi di atas jelas bahwa apa yang dsampaikan oleh Ketua MPR dalam Sidang Tahunan yang menyebut PPHN diupayakan dihadirkan melalui konvensi ketatanegaraan telah melalui proses di Ragab dan Rapat antara Pimpinan MPR dengan Pimpinan Badan Pengkajian,” ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
Arsul Sani menyebut bahwa apa yang disampaikan Ketua MPR dalam Sidang Tahunan bukan pendapat dirinya sendiri tetapi sudah melalui proses yang on the track. “Pidato Ketua MPR bukan sesuatu pendapat di luar atau yang menyimpang dari forum permusyawaratan MPR sebelumnya ,” tuturnya. (mrk/jpnn)