Arsyad Belum Bisa Dilantik jadi Gubernur Defenitif
jpnn.com - JAKARTA - Kemendagri belum bisa menerbitkan surat keputusan memberhentikan Gubernur Riau non aktif Annas Maamun dan mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Arsyadjuliandi Rachman sebagai Gubernur Riau defenitif.
Alasannya, diketahui Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hingga saat ini Kemendagri belum memeroleh surat keterangan yang menyatakan putusan hukum terhadap Annas telah berkekuatan tetap.
"Untuk Riau, itu Plt dilantik menjadi gubernur defenitif manakala putusan pengadilan sudah inkrah. Jadi Kemendagri baru melakukan langkah lebih lanjut kalau sudah memeroleh surat dari pengadilan," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono kepada JPNN, Selasa (17/11).
Menurut Sumarsono, surat dari pengadilan sangat diperlukan. Karena aturan perundang-undangan sangat jelas mengatur hal tersebut.
"Prosesnya seperti itu, kalau kami memeroleh surat dari pengadilan, baru kami proses. Tapi sampai saat ini suratnya belum ada," ujarnya.
Selain menunggu surat, kata Sumarsono, pihaknya juga dapat menempuh upaya lain, kalau memang diketahui putusan telah berkekuatan hukum tetap. Kemendagri katanya, dapat saja menyurati pengadilan.
"Jadi ada cara lain, kalau agak lama kami bisa meminta kepada mereka. Tapi kalau MA biasanya mereka kirim ke kami. Jadi kalau mendesak dan putusan sudah inkrah, kami susul ke sana," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, staf Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Adi Mulyadi mengakui, pihaknya telah menerima surat dari Kuasa Hukum Annas Maamun. Isinya, menyatakan secara resmi mengajukan kasasi.