Arsyad Mengaku Kenal Dewi Sejak Kecil
Selasa, 28 Juni 2011 – 12:26 WIB
Seperti diketahui, dugaan kasus pemalsuan surat MK bermula saat caleg Dewi Yasin Limpo ditetapkan sebagai anggota DPR berdasarkan surat KPU nomor 379/KPTS/KPU/ 2009. Penetapan KPU ini dilakukan berdasarkan surat penjelasan panitera MK nomor 112/PAN.MK/VIII tahun 2009. Namun selang dua pekan setelahnya, MK menegaskan kalau surat penjelasan panitera MK yang dijadikan dasar penetapan tersebut palsu. Menurut MK surat yang asli adalah nomor 112/PAN MK/VIII tahun 2009 tertanggal 17 Agustus 2009. Sebelumnya MK sudah memberikan keterangan kepada panja mafia pemilu. (boy/jpnn)