ART Dituding Curi Pakaian Dalam Majikan, Disiksa, Begini Akibatnya
Kamis, 15 Desember 2022 – 23:04 WIB
Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk melakukan penangkapan.
Korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.
Korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.
Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Antara/jpnn)