ART Lompat dari Rumah Penyalur di Tangerang, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
"Terhadap pelaku bisa terkena hukuman pidana penjara selama 15 tahun," katanya.
Sebelumnya Polres Metro Tangerang Kota menyelidiki kasus ART yang nekat melompat dari atap rumah bertingkat di Perumahan Cimone Permai, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
"Dalam hal ini Unit PPA Satreskrim dan Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota masih fokus koordinasi penanganan medis terhadap korban dengan Dinkes dan Dinsos Kota Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Polisi Zain Dwi Nugroho.
Dia dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis (30/5) juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengklarifikasi semua saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut. (antara/jpnn)