Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Arteria Dahlan Menyodok Kajati Berbahasa Sunda, Ini Aturan Penggunaan Bahasa Indonesia

Rabu, 19 Januari 2022 – 07:38 WIB
Arteria Dahlan Menyodok Kajati Berbahasa Sunda, Ini Aturan Penggunaan Bahasa Indonesia - JPNN.COM
Kepala Badan Bahasa, Kemendibudristek, E. Aminudin Aziz, menanggapi polemik pernyataan Arteria Dahlan soal seorang Kajati menggunakan Bahsa Sunda saat rapat. Foto: Humas Kemendikbudristek

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Bahasa, Kemendibudristek, E. Aminudin Aziz menyampaikan pandangannya terkait polemik penggunaan bahasa Sunda oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat saat rapat kerja dengan Komisi III DPR.

Polemik mencuat dipicu pernyataan Anggota Fraksi PDI Perjuangan Komisi III DPR Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memecat Kajati yang menggunakan bahasa Sunda tersebut.

"Ada kritik sedikit Pak JA (Jaksa Agung), ada Kajati, Pak, dalam rapat dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti, Pak itu. Kami ini Indonesia, Pak," kata Arteria dalam rapat kerja antara Komisi III dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1).

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Bahasa Kemendikbudristek Aminuddin mengatakan tidak bisa serta merta si kajati disalahkan.

Harus dilihat dari konteksnya dulu, apakah betul Kajati berbicara bahasa Sunda dalam rapat. 

Kemudian berapa banyak bahasa Sunda yang dipakainya. Apakah hanya menyisipkan beberapa kata, satu kalimat atau frasa saja.

"Konteksnya harus jelas dulu," kata Aminuddin kepada JPNN.com, Selasa (18/1).

Kalau hanya ungkapan istilah, celetukan bahasa Sunda, Jawa atau asing, menurut Aminudin, itu biasa saja dalam konteks komunikasi. Itu sebuah kewajaran komunikasi yang ditemukan dalam pembicaraan siapa pun. 

Pernyataan Arteria Dahlan yang meminta Kajati menggunakan bahasa Sunda jadi polemik, berikut ini aturan penggunaan Bahasa Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News