Arteria Dahlan Menyodok Kajati Berbahasa Sunda, Ini Aturan Penggunaan Bahasa Indonesia
Lebih lanjut dijelaskan Aminudin, di dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lagu Kebangsaan, dan Lambang Negara yang dijabarkan di Peraturan Pemerintah, tidak ada sanksi pidana terkait penggunaan bahasa selain bahasa Indonesia di dalam forum-forum resmi.
Namun, sifatnya lebih pada kesadaran pengguna bahasa terkait dengan kebanggaan sebagai penutur bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.
Aminudin menegaskan di dalam forum-forum resmi, baik di dalam maupun luar negeri, para pejabat negara diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia. Contohnya, rapat kerja DPR itu forum resmi. Ada kewajiban menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar pembicaraannya.
Lantas apakah bahasa daerah atau asing diperbolehkan atau tidak?
Menurut Aminudin, tidak boleh digunakan secara keseluruhan. Mengapa? Karena, kata Aminudin, bisa saja banyak orang yang tidak mengerti. Kecuali yang diundang DPR atau oleh lembaga lain, tidak mengerti bahasa Indonesia sehingga terpaksa menggunakan bahasa daerah.
Di ruang pengadilan juga demikian. Misalnya, kata Aminudin, ada seorang terperiksa apakah saksi, tersangka atau siapa pun yang diminta hadir di pengadilan. Yang bersangkutan tidak bisa berbahasa Indonesia, maka kewajiban pengadilan menghadirkan penerjemah yang disumpah.
"Intinya mencampurkan bahasa Indonesia dengan bahasa daerah atau asing merupakan bahasa komunikasi yang wajar. Bukan tindak pidana," pungkas Aminudin. (esy/jpnn)