Arteria Dahlan Pasangi Pelat Nomor Khusus Polisi di Mobilnya, Wakil Ketua DPR Merespons
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan tidak pernah mengarahkan kepada anggota dewan untuk menggunakan pelat nomor milik kepolisian.
Lodewijk mengatakan itu menyikapi penggunaan pelat milik kepolisian pada salah mobil milik anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
"Biasanya itu hubungan pribadi, apalagi Komisi III mitra mereka kan, kepolisian," kata legislator Fraksi Partai Golkar itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/1).
Menurut Lodewijk, mungkin saja ada komunikasi antara Komisi III dengan Dirlantas sehingga beberapa legislator bisa menggunakan pelat kepolisian.
Namun, kata dia, DPR secara kelembagaan memiliki tata tertib tersendiri soal penggunaan pelat di mobil dinas.
Terlebih lagi, legislatif sebelumnya membuat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi para legislator dengan mengacu Pasal 80 huruf G Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Aturan itu kemudian diturunkan dalam Putusan MKD DPR Nomor 28/PP-MKD/II/2021 dan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.
"DPR ini punya tata tertib yang mengatur itu, manakala mungkin ada hal-hal seperti itu (penggunaan pelat polisi, red) lebih kepada konteks pribadi," tuturnya.