Artis dan Direktur LBH Kesehatan Ikut Terima Dana
Rabu, 01 Desember 2010 – 15:34 WIB
JAKARTA - Uang hasil korupsi pengadaan rontgen di Departemen Kesehatan (sekarang Kemenkes) tahun 2007-2008, dengan terdakwa Sjafii Ahmad, ternyata mengalir ke berbagai pihak. Tidak hanya anggota dewan yang ikut menikmati duit haram tersebut. Aliran dana tersebut juga didistribusikan ke kelompok pengajian artis dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan. Nama artis komedi Cici Tegal dan Direktur LBH Kesehatan Iskandar Sitorus, disebut sebagai pihak yang (ikut) menerima aliran duit hasil korupsi tersebut. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, KPK akan menelusuri lebih lanjut setiap informasi yang muncul di persidangan. Di antaranya, soal pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana dalam kasus korupsi di Depkes. "Seperti di sidang kasus lainnya, informasi sekecil apapun pasti akan kita kembangkan. Kita tunggu fakta persidangan selanjutnya, dan pengakuan yang di bawah sumpah," ujar Johan di Gedung KPK, kemarin (30/11).
Johan menambahkan, KPK memastikan bahwa penyidikan kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di Depkes tersebut, tidak hanya akan berhenti pada Sjafii yang kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Keterlibatan Cici Tegal dan Iskandar Sitorus sendiri terungkap dalam surat dakwaan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Depkes (Sekjen Depkes) Sjafii Ahmad. Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa Sjafii memberikan Cek Multi Guna (CMG) BNI senilai Rp 500 juta kepada Cici Tegal. Pemberian tersebut merupakan sumbangan kegiatan pengajian gerak hijrah.
Selain Cici, Direktur LBH Kesehatan Iskandar Sitorus juga ikut disebut kebagian cek dari terdakwa Sjafii. Surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum Rachmat Supriady, Agus Salim, Nur Chusniah dan Handarbeni Sayekti itu, menyatakan bahwa Iskandar menerima cek senilai Rp 100 juta. Imbalan tersebut sebagai kompensasi sanggahan yang disampaikan oleh PT Putra Lakopo Perkasa terkait pengadaan 37 unit alat rontgen portabel.
JAKARTA - Uang hasil korupsi pengadaan rontgen di Departemen Kesehatan (sekarang Kemenkes) tahun 2007-2008, dengan terdakwa Sjafii Ahmad, ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Prakiraan Cuaca BMKG, Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
Rabu, 20 November 2024 – 07:32 WIB - Humaniora
Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
Rabu, 20 November 2024 – 07:04 WIB - Hukum
Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
Rabu, 20 November 2024 – 06:17 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
Rabu, 20 November 2024 – 06:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Peringkat Indonesia Klasemen Sementara Grup C setelah Bahrain vs Australia Imbang
Rabu, 20 November 2024 – 04:52 WIB - Sepak Bola
Marselino Ferdinan 2 Gol, Ada Pemain Timnas Indonesia Blak-blakan Memberi Sanjungan
Rabu, 20 November 2024 – 04:36 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
Rabu, 20 November 2024 – 06:13 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Rabu 20 November 2024
Rabu, 20 November 2024 – 05:36 WIB - Humaniora
Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
Rabu, 20 November 2024 – 04:03 WIB