Artis dan Direktur LBH Kesehatan Ikut Terima Dana
Rabu, 01 Desember 2010 – 15:34 WIB
Sjafii didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan rontgen portabel untuk puskesmas daerah tertinggal di Depkes, yang merugikan keuangan negara hingga Rp 9,48 miliar. Ia juga didakwa menerima suap berupa cek dengan keseluruhan nilai Rp 8,9 miliar, dari PT Kimia Farma Trading and Distribution (KFTD), Budiarto Maliang, sebagai imbalan karena memenangkan PT Kimia Farma Trading and Distribution (KFTD) sebagai pemenang proyek. Imbalan uang yang diterima Sjafii diduga ikut mengalir kepada tiga mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, masing-masing yakni Max Sopacua, Asiah Salekan dan Charles Jonas Mesa. (ken)