Artis Sinetron Ikatan Cinta Ini Diduga jadi Korban Penipuan Jual Beli Properti di Bali
jpnn.com, DENPASAR - Artis Sinetron Ikatan Cinta Ivanka Suwandi diduga menjadi korban penipuan jual beli properti di Bali.
Dia melaporkan kasus penipuan jual beli properti berupa tanah dan bangunan ke Mapolda Bali.
Kasubdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya menyampaikan pihaknya saat ini masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus penipuan jual beli properti yang dilaporkan Ivanka Suwandi.
"Kami juga sedang memeriksa saksi dari BPN dan notaris terkait dengan peralihan hak dan akta jual beli karena diduga kuat bangunan tersebut telah diperjualbelikan," beber Made Witaya, Senin (10/1).
Kasus yang dialami Ivanka Suwandi bermula saat dia melihat stan pameran dari PT BLKU dan berencana membeli rumah pada Februari 1996 lalu.
Selanjutnya, Direktur PT BLKU berinisial SH menawarkan Perumahan Pondok Kampial Permai di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Pemeran Karina Larasati dalam Sinetron Ikatan Cinta itu kemudian membeli rumah tersebut dengan cara mencicil hingga lunas.
Luas bangunan di Perumahan Pondok Kampial, Nusa Dua, yaitu 137 meter persegi dengan harga Rp 38,6 juta yang berada di Blok A nomor 229-230.
Pada Februari 1998, SH kemudian meminta Ivanka Suwandi berkoordinasi dengan notaris berinisial TDK untuk pemecahan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Setelah lengkap menerima kunci rumah itu, keluarga Ivanka Suwandi tinggal di sana kurang lebih selama enam bulan dan setelah itu rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Pada 2018, Ivanka Suwandi yang merupakan rekan Amanda Manopo dalam sinetron Ikatan Cinta itu melihat rumahnya tersebut sudah ditempati pihak lain.
AKBP Made Witaya menjelaskan berdasarkan kwitansi tertanggal 5 Januari 2000, Ketua Tim Pelaksana Operasional PT BLKU berinisial TH telah menjual rumah tersebut kepada DIS dengan harga Rp 45 juta.
Berlanjut pada 5 April 2000, TH telah menyerahkan kavling bangunan blok A 229-230 perumahan tersebut kepada DIS.
Pada 15 Agustus 2009 terbit akta jual-beli (AJB) nomor 57 tahun 2009 antara DIS dengan HR di notaris NWS dan disaksikan oleh staf notaris berinisial NKS dan NMK.
Tepat pada 21 November 2013 terbit SHGB nomor 4322 atas nama DIS dengan luas 137 meter persegi.
Selanjutnya pada 4 Februari 2015 terjadi peralihan hak antara DIS kepada IWR dengan harga Rp 150 juta.