Ary Muladi Dituntut 5 Tahun Penjara
Terdakwa juga Didenda Rp 200 JutaSelasa, 03 Mei 2011 – 15:41 WIB
JAKARTA- Ary Muladi, terdakwa terdakwa kasus percobaan penyuapan pimpinan KPK dan menghalang proses penyidikan kasus korupsi, dituntut 5 tahun penjara. Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Selasa (3/5) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim menjatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepadanya. Dalam persiangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat. Yaitu dengan merancang untuk memberikan suap kepada KPK sebesar Rp5,15 miliar terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjojo. “Terdakwa berupaya untuk mempengaruhi dan menghalang-halangi KPK yang sedang menangani perkara hukum,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa menegaskan bahwa sanksi tersebut pantas diberikan kepada Ary Muladi. Karena, menurut JPU, akibat perbuatannya itu, citra penegak hukum menjadi tercederai. Padahal, bangsa ini sedang gencar melaksanakan pemberantasan korupsi melalui istrumen penegak hukum yang dimiliki, termasuklah salah satunya lembaga KPK.
Ary dalam persidangan yang pernah digelar sebelumnya, disebutkan berperan sebagai mediator dalam upaya penyuapan oleh Anggoro Widjojo melalui adiknya Anggodo Widjojo yang kini sudah berstatus terpidana. Miliaran rupiah digelontorkan rekanan Kementerian Kehutanan dalam proyek SKRT pada tahun 2007 tersebut, agar proses hukum tidak dilanjutkan oleh KPK. Sejumlah nama disebut menerima, mulai dari Direktur Penyidikan Ade Raharja, Pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto Chandra M Hamzah, dan termasuk juga mantan ketua KPK, Antasari Ashar.
JAKARTA- Ary Muladi, terdakwa terdakwa kasus percobaan penyuapan pimpinan KPK dan menghalang proses penyidikan kasus korupsi, dituntut 5 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
Selasa, 26 November 2024 – 06:33 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
Selasa, 26 November 2024 – 06:32 WIB - Humaniora
Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
Selasa, 26 November 2024 – 00:30 WIB - Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Alasan Mantan Pelatih Timnas Malaysia Menerima Pinangan Persis Solo
Selasa, 26 November 2024 – 05:47 WIB - Sepak Bola
Piala AFF 2024: Mimpi Timnas Indonesia Menghapus Kutukan Runner Up
Selasa, 26 November 2024 – 05:17 WIB - Gosip
Maafkan Ayus dan Nissa Sabyan, Ririe Fairus: Sudah Masa Lalu
Selasa, 26 November 2024 – 05:05 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Selasa (26/11), Lengkap!
Selasa, 26 November 2024 – 05:37 WIB - Pilkada
Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
Selasa, 26 November 2024 – 06:19 WIB