Ary Muladi Dituntut 5 Tahun Penjara
Terdakwa juga Didenda Rp 200 JutaSelasa, 03 Mei 2011 – 15:41 WIB
JAKARTA- Ary Muladi, terdakwa terdakwa kasus percobaan penyuapan pimpinan KPK dan menghalang proses penyidikan kasus korupsi, dituntut 5 tahun penjara. Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Selasa (3/5) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim menjatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepadanya. Dalam persiangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat. Yaitu dengan merancang untuk memberikan suap kepada KPK sebesar Rp5,15 miliar terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjojo. “Terdakwa berupaya untuk mempengaruhi dan menghalang-halangi KPK yang sedang menangani perkara hukum,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa menegaskan bahwa sanksi tersebut pantas diberikan kepada Ary Muladi. Karena, menurut JPU, akibat perbuatannya itu, citra penegak hukum menjadi tercederai. Padahal, bangsa ini sedang gencar melaksanakan pemberantasan korupsi melalui istrumen penegak hukum yang dimiliki, termasuklah salah satunya lembaga KPK.
Ary dalam persidangan yang pernah digelar sebelumnya, disebutkan berperan sebagai mediator dalam upaya penyuapan oleh Anggoro Widjojo melalui adiknya Anggodo Widjojo yang kini sudah berstatus terpidana. Miliaran rupiah digelontorkan rekanan Kementerian Kehutanan dalam proyek SKRT pada tahun 2007 tersebut, agar proses hukum tidak dilanjutkan oleh KPK. Sejumlah nama disebut menerima, mulai dari Direktur Penyidikan Ade Raharja, Pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto Chandra M Hamzah, dan termasuk juga mantan ketua KPK, Antasari Ashar.
JAKARTA- Ary Muladi, terdakwa terdakwa kasus percobaan penyuapan pimpinan KPK dan menghalang proses penyidikan kasus korupsi, dituntut 5 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
Selasa, 30 April 2024 – 22:09 WIB - Humaniora
Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
Selasa, 30 April 2024 – 21:51 WIB - Humaniora
Mendagri Tito Lantik Suhajar jadi Wakil Rektor IPDN, Ini Pesan Pentingnya
Selasa, 30 April 2024 – 20:51 WIB - Hukum
Berikan Penghargaan ke Korlantas, Lemkapi Ungkap Hasil Survei Mudik Lebaran
Selasa, 30 April 2024 – 20:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Validasi Kebutuhan ASN, Seleksi CPNS & PPPK Sebentar Lagi, Lulusan SMA Siap-Siap
Selasa, 30 April 2024 – 18:54 WIB - Liga Indonesia
Klasemen Liga 1 Pekan Terakhir: Madura United Championship Series, RANS Degradasi
Selasa, 30 April 2024 – 17:07 WIB - Humaniora
Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!
Selasa, 30 April 2024 – 19:47 WIB - Sport
Bali United Keok di Tangerang, Persita Selamat dari Jurang Degradasi
Selasa, 30 April 2024 – 18:44 WIB - Seleb
Raffi Ahmad Perlihatkan Wajah Bayi Lily, Mirip Cipung?
Selasa, 30 April 2024 – 17:17 WIB