Ary Muladi Tersangka, pengacara Datangi KPK
Senin, 19 Juli 2010 – 13:50 WIB
JAKARTA - Pengacara Sugeng Teguh Santosa memprotes penetapan Ary Muladi sebagai tersangka. Menurut Sugeng, Ary Muladi telah banyak membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus Anggodo Widjojo, sehingga kliennya jauh layak mendapat perlindungan ketimbang dijadikan tersangka. Untuk itu, Sugeng mendatangi KPK guna bertemu dengan pimpinan KPK. "Kami mau bertemu dengan pimpinan KPK. Mau mengklarifikasi penetapan status Ari menjadi tersangka serta meminta penjelasan mengapa dia (Ary Mualdi) ditetapkan menjadi tersangka," ujar Sugeng di KPK, Senin (19/7).
Menurutnya, Ary Muladi sejak awal sudah siap memberi keterangan menyeluruh ke KPK terkait kasus Anggodo yang berusaha merintangi penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Sugeng mengungkapkan, Ary Muladi pernah bertemu dengan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat untuk memberi segala hal terkait kasus Anggodo maupun dugaan penyalahgunaan dan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Sugeng justru menuding KPK telah melanggar hukum karena menetapkan Ary Muladi sebagai tersangka. Dipaparkannya, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur tentang perlindungan bagi masyarakat pemberi informasi kasus korupsi. "Seharusnya KPK membantu menjaga Ary dari intimidasi dan segala macamnya," tandas Sugeng.
JAKARTA - Pengacara Sugeng Teguh Santosa memprotes penetapan Ary Muladi sebagai tersangka. Menurut Sugeng, Ary Muladi telah banyak membantu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
PDIP Sumut Tidak Gentar Berhadapan dengan Menantu Jokowi di Pilgub
-
Penerjun Payung Naila Novaranti Kibarkan Bendera Selamat untuk Prabowo Gibran
-
Pemimpin Pesantren Cabuli 8 Santri, Sepak Terjang SYL Habiskan Uang Negara | Reaction JPNN
-
Megawati Mengaku Siap jadi Provokator Demi Kebenaran dan Keadilan
-
PDIP Bakal Usung Ahok Lagi?
BERITA LAINNYA
- Hukum
MA Kabulkan Permohonan PK Kasus Mafia Tanah Eks Diplomat Kemenlu
Senin, 27 Mei 2024 – 09:45 WIB - Hukum
Joice Triatman dan Akuntan NasDem Tower Bakal Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Korupsi SYL
Senin, 27 Mei 2024 – 09:37 WIB - Lingkungan
Sempat Hilang, 3 Korban Banjir di Tanggamus Ditemukan Selamat
Senin, 27 Mei 2024 – 06:58 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, Arteri Dahlan Beri Tanggapan, Berita Duka
Senin, 27 Mei 2024 – 06:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Caleg Terpilih Ini Ditangkap Bareskrim terkait Kasus 70 Kg Sabu-Sabu
Senin, 27 Mei 2024 – 07:45 WIB - Dahlan Iskan
Mengalir Jauh
Senin, 27 Mei 2024 – 07:07 WIB - Kriminal
Saksi Ungkap Pelaku Penembakan di Tol Waru Sidoarjo Jatim, Brutal
Senin, 27 Mei 2024 – 06:41 WIB - Politik
Pilkada 2024, KPU Kota Serang Terima Dana Hibah Rp 28 Miliar
Senin, 27 Mei 2024 – 07:40 WIB - Humaniora
Sultan, Ratu dan Yorris Mantap Satukan Visi Maju Pimpin DPD RI Periode 2024-2029
Senin, 27 Mei 2024 – 08:44 WIB