Ary Muladi Tersangka, pengacara Datangi KPK
Senin, 19 Juli 2010 – 13:50 WIB
"Pak Bibit dan Pak Chandra terjerat kasus karena internal sendiri. Di buku komplikasi yang disusun OC Kaligis, di sana ada keterangan dari internal KPK, direktur penyidikan, petugas KPK dan juga rahasia internal di dalam," ucap Sugeng.
Diberitakan sebelumnya, Jumat (16/7) pekan lalu KPK telah menetapkan Ary Muladi sebagai tersangka terkait kasus Anggodo Widjojo. Ary Muladi dianggap telah turut serta melakukan upaya untuk mencegah dan merintangi penyidikan kasus korupsi. Oleh KPK, Ary Muladi dijerat dengan pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rnl/ara/jpnn)