AS Berjanji Mau Pindah Agama, Menyerahkan Ijazah Hingga KTP Sebelum Mencabuli Anak di Bawah Umur
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, tersangka kini telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman penjara 12 tahun penjara.
“Modus tersangka ini mengimingi korban dengan berjanji dia akan pindah agama. Korban terbujuk, kemudian tersangka melakukan tindakan pencabulan sebanyak tiga kali dalam dua hari,” kata Rico.
Dia menambahkan, kasus ini terungkap saat keluarga korban curiga anaknya tidak pulang.
“Keluarga korban merasa curiga anaknya tidak pulang. Keluarga mencari, ternyata korban ingin kabur bersama tersangka,” kata Rico.
"Tersangka sehari-hari bekerja di salah satu kafe di Kota Padang. Korban dan tersangka berkenalan di kafe tersebut," imbuhnya.
Berawal dari hubungan pelanggan dan pelayan, berujung menjadi pacaran sampai pencabulan.
Tersangka diringkus di kawasan Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (26/4) malam. Sementara itu, aksi pencabulan terakhir terjadi pada 28 Maret 2021.
“Dari perbuatan pencabulan itu, pelaku dikenakan pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto pasal 81 Ayat (1), (2) UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” kata Rico. (rom)