AS Jegal Resolusi Yerusalem, Majelis Umum Harapan Terakhir
Rabu, 20 Desember 2017 – 06:37 WIB
”Itu sesuai dengan prinsip Uniting for Peace yang tercantum dalam Resolusi 377 A. Di sana disebutkan bahwa Majelis Umum PBB berhak mengadakan sidang untuk menyelesaikan perkara yang gagal dirampungkan DK PBB,” kata Mansour. (hep/c7/any)