AS Larang Kretek, Devisa USD 240 Juta Hilang
Selasa, 29 Juni 2010 – 06:34 WIB
Seperti diwartakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau US Food and Drug Administration (USFDA) sejak September 2009 lalu melarang peredaran rokok kretek berbahan baku cengkeh. Alasannya, cengkeh pada rokok dikategorikan sebagai produk aromatik yang dilarang penggunaanya, karena kandungan aromatik tersebut bisa memicu ketertarikan anak-anak untuk merokok.
Meski demikian, pemerintah Indonesia menilai tindakan AS merupakan bentuk standar ganda dan diskriminatif. Sebab, produk rokok yang mengandung menthol ternyata tidak dilarang. Padahal, cengkeh dan menthol sama-sama masuk golongan aromatik.