AS Mencabuli Putri Kandung Berkali-kali, Sontoloyo!
Jumat, 13 Januari 2023 – 09:58 WIB
Awalnya korban yang sedang tertidur di kamarnya dibangunkan oleh tersangka untuk pindah ke kamar tempat AS tidur.
Setelah pindah kamat, AS mencumbui korban sembari berkata agar sang putri tidak berisik.
Aksi ayah cabuli anak itu terus berlanjut dan menjadikan alasan korban untuk mengizinkan sang anak bermain hingga larut malam.
Sebagai imbalan, kata AKBP Eko Tjahyo, tersangka AS meminta sang anak melayani nafsu bejatnya.
Tersangka AS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata AKBP Eko Tjahyo.(antara/jpnn)