AS Menentang Prancis soal Burqa
Jumat, 16 Juli 2010 – 05:21 WIB
"Saya ingin menyatakan bahwa, sejauh yang saya tahu, ini adalah langkah awal dari sebuah proses legislasi dan proses perundangan yang panjang," papar Crowley, seperti dilansir Agence France-Presse.
Sementara, Menteri Kehakiman Prancis, Michele Alliot-Marie, menyatakan bahwa peraturan tersebut justru mendukung ditegakkannya nilai-nilai kemanusiaan. "Seperti yang terjadi saat ini dan di masa lalu, ini adalah ujian bagi persatuan serta sifat individualitas kita. Di mana keduanya menjadi penyangga utama kebesaran Prancis," terangnya.
Jika UU tersebut berlaku, pelanggarnya akan diancam dengan hukuman denda setara dengan USD 200 (Rp 1,8 juta). Laki-laki yang diketahui memaksa istrinya mengenakan pakaian yang tertutup penuh, juga diancam denda USD 40 ribu (Rp 360 juta) dan hukuman penjara hingga satu tahun.