AS Menentang Prancis soal Burqa
Jumat, 16 Juli 2010 – 05:21 WIB
Para kritikus sementara itu, menyatakan bahwa pemerintah Prancis tidak berlaku adil dengan menciptakan peraturan yang menarget warga muslim pengguna burqa. Mereka menyatakan peraturan itu melanggar konstitusi Prancis, serta mengancam akan membawa isu tersebut ke Pengadilan HAM Eropa di Strasbourg. Jika berhasil, gugatan ini akan memaksa Prancis untuk merevisi pelarangan tersebut.
Sebelumnya, pemungutan suara di majelis rendah Prancis, Rabu (14/7), menyepakati pelarangan penggunaan pakaian yang tertutup penuh dengan cadar di wajah. Di antara 577 kursi di parlemen rendah atau setingkat DPR, 335 anggota setuju dengan pelarangan itu. Yang menolak hanya satu orang. Sementara, kubu komunis dan sosialis memilih opsi abstain.
Masyarakat Prancis sendiri, disebutkan mayoritas mendukung pelarangan burqa di tempat umum. Survei yang dilaksanakan oleh Pew Global Attitudes Project beberapa waktu lalu misalnya, menunjukkan bahwa 82 persen suara menyetujui pelarangan dan hanya 17 persen yang menolak. (cak/dos/ito/jpnn)