Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp 12,7 Miliar Disita KPK
Rabu, 03 Mei 2023 – 14:52 WIB
Atas perbuatannya, BK disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (antara/jpnn)