Aset KTE Bertambah
Sabtu, 10 Juli 2010 – 08:00 WIB
Bahkan, saat diketahui dana itu ditanamkan di sejumlah bank dan sekuritas, DPRD Kutim sudah mempertanyakannya. Jawaban manajemen KTE pemanfaatan saham itu sudah ada persetujuan bupati melalui RUPS. "Biar ada rekomendasi dari DPRD Kutim, kalau RUPS mengatakan jangan apakah DPRD bisa berbicara. Contohnya rekomendasi ke Bank BPD yang gak berjalan," sambung Mujiono.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik dugaan korupsi dalam kasus pemanfaatan dana hasil penjualan saham milik Pemkab Kutim di KPC sebesar 5 persen. Hasil penjualan saham yang nilainya pada Juni 2008 mencapai Rp 576 miliar, dikelola oleh PT KTE. Kejagung mengindikasikan kerugian sementara sebesar Rp 576 miliar. Kerugian negara yang sebenarnya masih masih akan dihitung oleh BPK. Kejagung sudah mengirimkan surat permintaan ke BPK untuk menghitung kerugian negara.
Dalam pemanfaatan dana hasil penjualan saham, KTE menempatkannya di Samuel Sekuritas sebesar Rp 492 miliar. KTE juga menempatkan dana itu di Capital Trade Indonesia (CTI) yang oleh CTI ditanamkan di Bank IFI sebesar Rp 72 miliar.