Aset Pemkab Kutim Masih Dikuasai Terpidana Korupsi
Jumat, 16 November 2012 – 15:16 WIB
Selain memberikan vonis pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Jika tidak bisa mengembalikan kerugian negara sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta Fahrul disita untuk mengganti kerugian negara. Dalam putusan itu Mahkamah Agung menilai Fahrul merugikan negara sesuai hasil audit yakni Rp26 miliar lebih. Terpidana Fahrul sendiri sudah mengembalikan kerugian negara mencapai Rp17 miliar, termasuk Rp5 miliar yang telah dieksekusi sebagai barang bukti dan dikembalikan ke negara. (adj/fuz/jpnn)