Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aset Pemkab Kutim Masih Dikuasai Terpidana Korupsi

Jumat, 16 November 2012 – 15:16 WIB
Aset Pemkab Kutim Masih Dikuasai Terpidana Korupsi - JPNN.COM
SANGATTA – Seluruh aset milik terpidana korupsi bantuan sosial (bansos), Fahrul AS, sudah dieksekusi Kejari Sangatta dan diserahkan ke Pemkab Kutai Timur (Kutim). Namun, hingga saat ini aset tersebut masih tetap dikelola dan dikuasai keluarga terpidana yang divonis 8 tahun kurungan penjara itu.

Kajari Sangatta Didik Farkhan mengaku, sebenarnya tugas kejaksaan sudah selesai dengan telah dieksekusinya aset tersebut. Hanya saja, jika aset tersebut masih dikuasai keluarga terpidana, kejaksaan bisa saja mengambil langkah untuk mengembalikan aset tersebut. Namun agar hal tersebut dapat dilakukan, perlu ada permintaan dari Pemkab Kutim selaku pemilik aset melalui surat kuasa.

“Jadi tinggal tunggu surat kuasa dari Pemkab Kutim. Sebab Kejaksaan adalah pengacara negara, dalam penanganan aset negara. Kalau surat kuasa itu ada, kami tinggal mengajukan somasi pada keluarga Fahrul agar meninggalkan rumah dan usaha yang telah disita untuk Negara itu,” jelas Didik seperti dilansir Bontang Post (JPNN Grup), Jumat (16/11).

Diakuinya, dalam kaitan perkara korupsinya, kejaksaan telah menyelesaikan tugas termasuk melaksanakan tugas mengeksekusi terpidana ke Lapas Tenggarong dan barang bukti dikembalikan ke negara.

SANGATTA – Seluruh aset milik terpidana korupsi bantuan sosial (bansos), Fahrul AS, sudah dieksekusi Kejari Sangatta dan diserahkan ke Pemkab

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA