Asian Agri Disarankan Ajukan PK
Kamis, 11 Juli 2013 – 03:03 WIB
JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara pajak Asian Agri Group yang mewajibkan perusahaan itu membayar denda Rp 2,5 triliun dinilai sebagai yurisdiksi hukum yang ngawur. Apalagi, putusan kasasi itu juga menjatuhkan vonis bersalah kepada delapan dari 14 perusahaan yang sudah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Pajak.
Dia mengatakan, Peradilan Pajak bersifat lex specialis. Selain itu, lanjutnya, seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatannya telah diputus oleh hakim. “Dalam hukum pidana ini disebut nebis in idem,” ujar Andi.
Ditambahkannya, kasasi MA tetaplah sebuah keputusan hukum yang mengikat dan harus dihormati. Hanya saja, kata dia, upaya PK masih dimungkinkan bagi mereka yang ingin mencari keadilan akibat dari putusan itu.
JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara pajak Asian Agri Group yang mewajibkan perusahaan itu membayar denda Rp 2,5 triliun dinilai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
Rabu, 20 November 2024 – 04:03 WIB - Hukum
Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
Rabu, 20 November 2024 – 04:00 WIB - Humaniora
Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
Selasa, 19 November 2024 – 23:50 WIB - Hukum
KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
Selasa, 19 November 2024 – 23:14 WIB
BERITA TERPOPULER
- Seleb
Dewi Gita Bongkar Kisah Lama Armand Maulana dengan Dewi Perssik
Rabu, 20 November 2024 – 01:32 WIB - Sepak Bola
Indonesia vs Arab Saudi: Maarten Paes Ungkap Arti Penting Kemenangan
Rabu, 20 November 2024 – 03:03 WIB - Olahraga
Indonesia vs Arab Saudi 2-0: Reaksi Marselino Ferdinan Menjadi Pahlawan Kemenangan
Rabu, 20 November 2024 – 02:43 WIB - Banten Terkini
Istri Ogah Diajak Rujuk, Suami di Cilegon Akhiri Hidupnya Lewat Cara Tragis
Rabu, 20 November 2024 – 00:00 WIB - Sepak Bola
Peringkat Indonesia Klasemen Sementara Grup C setelah Bahrain vs Australia Imbang
Rabu, 20 November 2024 – 04:52 WIB