Asian Agri Disarankan Ajukan PK
Kamis, 11 Juli 2013 – 03:03 WIB
Kasus itu berawal ketika Manajer Perpajakan PT Asian Agri, Suwir Laut didakwa memanipulasi Surat Pemberitahuan Laporan Pajak Tahun (SPT) Asian Agri Group dalam kurun waktu 2002-2005 sehingga negara dirugikan Rp 1,25 triliun. Suwir juga didakwa mengubah dokumen pada beberapa pendapatan anak perusahaan sehingga terjadi pengurangan pajak yang harus dibayarkan ke negara.
Tapi pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 15 Maret 2012 lalu majelis hakim yang diketuai Martin Ponto Bidara justru membebaskan Suwir. Jaksa pun mengajukan banding. Tapi lagi-lagi upaya jaksa ditolak pengadilan melalui putusan Pengadilan Tinggi DKI pada 23 Juli 2012.
Jaksa lantas mengajukan permohonan kasasi ke MA. Di tingkat kasasi itulah permohonan jaksa dikabulkan MA. Suwir dihukum dua tahun penjara.