Asli Lucu! Pengakuan Pengedar Sabu Ini Bikin Ngakak
jpnn.com, SIANTAR - Ramadhan Syahputra Sinaga alias Putra (18) dibekuk Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar, Sumut.
Pria yang juga seorang pedagang ikan di Pasar Dwikora Pematangsiantar itu diringkus pada Selasa (6/6) saat sedang nongkrong di depan salah satu kos-kosan, Jalan Tongkol Gang Sepat, Kelurahan Pardomuan, Siantar Timur.
Kepada wartawan, Kepala Sat Resnarkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi memaparkan bahwa penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang mereka terima dari masyarakat.
“Kita mendapat informasi bahwa tersangka sering mengedarkan sabu di sekitar lokasi kejadian,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi itu, lanjut Mulyadi, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Dan setelah mendapatkan waktu yang tepat, polisi langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka kita tangkap ketika sedang berada di depan kos-kosan itu,” bebernya.
Berhasil menangkap tersangka, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, sejumlah barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 2,36 gram, 1 plastik transparan, dan 1 kotak rokok Marlboro, ditemukan dari saku depan sebelah kanan celana tersangka.
Dengan ditemukannya barang bukti itu, pria berusia 18 tahun itu hanya bisa pasrah saat polisi memboyongnya ke Mapolres Siantar.