Asman Abnur Bilang Masalah Honorer K2 Sudah Ada Solusinya
jpnn.com, JAKARTA - Revisi UU ASN (Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) yang sudah masuk dalam Prolegnas DPR Tahun 2020, diharapkan mengakomodir ketentuan pengangkatan honorer K2 menjadi PNS.
Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Asman Abnur, sebenarnya proses penyelesaian honorer sudah dilaksanakan.
Meski diakui, masih ada honorer K2 yang belum diangkat menjadi PNS.
“Yang jelas sudah ada UU ASN. Kemudian proses waktu itu sudah dilaksanakan, mungkin (sekarang) tinggal sisanya. Nah ini masuk dalam UU atau tidak?” kata Asman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12).
Politikus dari Kepulauan Riau (Kepri) itu mengatakan dalam pengangkatan honorer K2, semua sudah ada aturannya. Misalnya, kata dia, dari sisi usia sudah ditentukan yakni 35 tahun.
“Memang umur juga ditentukan kalau tidak salah 35 tahun. Kalau tidak bisa, (lewat) PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), ya masuk ke situ. Sebenarnya sudah ada solusinya,” ujarnya.
Lebih lanjut Asman optimistis revisi UU ASN ini bisa menyelesaikan berbagai persoalan ASN, termasuk honorer. “Harus optimistis karena menuju perbaikan,” kata mantan ketua Komisi X DPR ini. (boy/jpnn)