ASN Dalam Perebutan Kekuasaan Pilkada
Oleh: Benny Sabdo (Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara)Undang-undang juga mengatur mengenai tindakan ASN yang tidak saja sekadar melanggar prinsip netralitas, melainkan masuk ranah pelanggaran hukum pidana pemilihan. Misalnya, putusan pidana terhadap guru di PN Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan serta kepala dinas dan camat di PN Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Ide pengawasan terhadap netralitas ASN semestinya berangkat dan sejalan dengan gagasan manajemen ASN melalui pendekatan merit system, sehingga konsep pengembangan jenjang karir hanya bertumpu pada SDM yang berkualitas sesuai dengan prestasi kerja. Hal ini dapat membantu ASN memegang teguh prinsip profesionalitas dan netralitasnya.
Oleh karena itu, upaya peningkatan kapasitas terhadap pemahaman regulasi dan membangun pengawasan yang sinergis. Pendekatan ini dapat memperkecil ruang gerak keterlibatan ASN dalam pilkada yang berujung pada reformasi birokrasi.
The last but not least, netralitas ASN dapat dimaknai sebagai sikap imparsialitas. Robert Dahl merumuskan imparsialitas sebagai kesetaraan politik, yaitu perlakuan yang tidak memihak dalam melaksanakan wewenang publik berdasarkan undang-undang dan kebijakan tanpa mempertimbangkan hubungan khusus, preferensi pribadi, dan hal-hal lain diluar hukum.
Dengan demikian, imparsialitas menjadi nilai dasar yang harus dijadikan pedoman oleh ASN.(***)