Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ASN dan Guru di Jember Terlambat Terima Gaji, Ini Penyebabnya...

Kamis, 04 Maret 2021 – 21:28 WIB
ASN dan Guru di Jember Terlambat Terima Gaji, Ini Penyebabnya... - JPNN.COM
ASN dan Guru di Jember telat terima gaji pada Maret ini. Ilustrasi Foto: dok. jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Jember Hendy Siswanto mengakui adanya keterlambatan gaji Maret 2021 aparatur sipil negara dan guru di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Menurut dia seharusnya diterima 1 Maret 2021, tapi karena tidak ada Perda atau Peraturan Bupati (Perbub) 2021 maka terjadi keterlambatan tersebut.

"Memang benar ASN dan guru belum gajian. Kami akan mengeluarkan Peraturan kepala daerah (Perkada) untuk mencairkan gaji ASN. Kalau tidak hari ini ya besok, namun Perkada itu seperduabelas dari APBD," kata  usai acara dialog publik di DPRD Jember, Kamis (4/3).

Menurutnya Pemkab Jember hanya bisa membayar gaji ASN dengan Perkada itu, namun untuk tenaga honorer seperti Satpol PP, tukang parkir, dan lainnya harus dibayar dengan menggunakan anggaran dari APBD.

"Para tenaga honorer itu belum dibayar sejak Januari 2021, sehingga kami akan mencari solusi yang tepat untuk bisa membayar mereka dan salah satu upaya berdiskusi dengan Bank Jatim agar membantu mereka," tutur dia.

Hendy menjelaskan, akan mencairkan gaji ASN, guru, dan tenaga honorer sesuai ketentuan karena hal tersebut adalah hak mereka. Kendati demikian, pencairan gaji atau honor itu dilakukan sesuai dengan aturan.

"Kami berupaya melakukan cara agar gaji mereka bisa cair tanpa melanggar aturan karena kami tidak hanya berpangku tangan menunggu proses pembahasan APBD 2021 selesai," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, Pemkab Jember akan segera berkirim surat kepada DPRD Jember untuk menjadwalkan pembahasan APBD 2021, agar bisa segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.

ASN dan guru di Jember, Jawa Timur telat terima gaji Maret 2021. Ternyata ini penyebabnya, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close