Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ASN Didorong Melapor Bawaslu Jika Dipaksa Memilih

Selasa, 16 April 2019 – 22:59 WIB
ASN Didorong Melapor Bawaslu Jika Dipaksa Memilih - JPNN.COM
Ilustrasi Pemilu. Foto: dok/JPNN.com

"Kita lihat nanti saat pemilihan berlangsung lah. Sekarang belum bisa kami petakan apakah logistik ini kurang," ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Batam, Sudarmadi mengatakan warga yang tidak terdaftar namun mengantongi e-KTP Batam tetap bisa memilih. "Ada warga tinggal di Tiban namun alamat e-KTP Baloi. Ini mereka harus memilih sesuai dengan alamat tersebut. Datang saja ke TPS," ujarnya.

Mengenai pindah memilih dari luar merek hanya bisa menggunakan hak pilih untuk calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan untuk pindah TPS antar daerah pemilihan (Dapil) tidak mendapatkan hak pilih untuk DPRD Kota.

"Kalau di Batam kan ada tiga dapil. Kalau beda ya mereka kehilangan hak pilih DPRD provinsi. Namun kalau masih dapil yang sama tidak masalah," terangnya.

Khusus untuk Batam, dibagi menjadi tiga dapil yakni Dapil Kepri 4 Batam A, meliputi Kecamatan Batuampar-Bengkong-Lubuk Baja dan Batam Kota dengan 10 kursi. Dapil Kepri 5 Batam B meliputi Batuaji-Sekupang-Belakang Padang dan Sagulung dengan 10 kursi. Dapil Kepri 6 Batam C meliputi Nongsa-Sei Beduk-Bulang-Galang dengan alokasi 5 kursi.

Sementara itu, Atika warga Perumahan Tiban Koperasi menuturkan belum menerima undangan untuk memilih dari panitia penyelenggaran. Meskipun demikian ia tetap datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.

"Yang penting saya sudah terdaftar. Kemarin juga sudah cek di aplikasi KPU. Baik TPS dan tempat memilih jelas tertera. Jadi walau gak dapat undangan saya tetap milih," kata dia.

Dia juga sempat menghubungi petugas KPPS untuk menanyakan undangan atau formulir c6 tersebut. "Sudah di mereka namun belum didistribusikan karena bergiliran," imbuhnya.(jpg/jpnn)

Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau tidak terpengaruh paksaan pihak manapun, termasuk atasan, dalam menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019. Sebagai aparatur, ASN diminta juga diminta tetap netral dan tidak partisan.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News