Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ASN Kemenag Korupsi Dana BOS Rp 8 Miliar

Selasa, 16 November 2021 – 20:15 WIB
ASN Kemenag Korupsi Dana BOS Rp 8 Miliar - JPNN.COM
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka korupsi dana BOS berinisial AK. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

"Setelah itu, disepakati harganya, dan harganya itu juga ternyata di-markup (penggelembungan anggaran)," katanya.

Selain itu, diduga juga ada kesepakatan antara KKM dan pihak swasta itu untuk melakukan cashback setelah proyek penggandaan soal ujian itu rampung. Adapun pihak swasta yang mengerjakan proyek itu berinisial CV MCA.

"Ini bisa dibayangkan berapa besarnya per siswa, kemudian dikali ribuan siswa, dan itu angka-angka ini sudah di-markup," katanya.

Setelah proyek itu rampung, kata dia, pengurus KKM mendapat cashback dari CV MCA dengan modus hibah perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

"Jadi, setidaknya dalam perkara ini ada uang negara yang terbagi secara cuma-cuma itu ada sebesar Rp 8.039.596.420,00," kata Riyono.

Saat ini pihaknya pun masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menghitung kerugian negara secara riil dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Kerugian rillnya itu sedang dilakukan penghitungan negara oleh BPKP. Akan tetapi, angka dalam bentuk cashback itu sebesar Rp 8 miliar," kata Riyono.

Kepada AK, kejaksaan menjerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

ASN Kemenag diduga melakukan korupsi dana BOS lebih dari Rp 8 miliar pada tahun anggaran 2017-2018.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close