ASN Kemenag Korupsi Dana BOS Rp 8 Miliar
jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan AK, aparatur sipil negara (ASN) di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jabar terkait dugaan melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) lebih dari Rp 8 miliar.
AK merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) untuk Madrasah Ibtidaiah (MI) melakukan penggelembungan anggaran untuk penggandaan soal-soal ujian bagi siswa MI.
"Penyidik berkesimpulan bahwa terhadap saudara AK layak dimintai pertanggungjawaban secara pidana sehingga pada hari ini juga terhadap AK ini ditetapkan tersangka," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono di Kota Bandung, Selasa.
Riyono menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi itu terjadi pada tahun anggaran 2017—2018 di lingkungan Kemenag Jabar.
Kemenag pusat pada saat itu telah mengucurkan anggaran dana BOS untuk setiap sekolah.
Anggaran dari dana BOS itu untuk membiayai kegiatan penggandaan soal-soal ujian, seperti penilaian akhir semester (PAS), penilaian akhir tahun (PAT), try out (TO), ujian sekolah berstandar nasional (USBN), dan ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN).
"Dalam praktiknya, yang seharusnya dana itu dikelola masing-masing oleh sekolah, tetapi selanjutnya dikoordinasi oleh KKM yang diketuai AK," katanya.
Selanjutnya, pengurus KKM tingkat Jabar yang diketuai oleh AK mengarahkan kepada KKM tingkat kabupaten dan kota agar proyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pihak swasta.