ASN Mulai Merasakan Dampak Kenaikan Pangkat 6 Periode
Kemudian, ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.
“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya,” kata Menteri Anas.
Periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan. Bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.
Peraturan ini mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.
Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN. Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik. (esy/jpnn)