ASN Pemkot Bekasi Dilarang Mudik
"Seluruh kepala perangkat daerah wajib melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada BKPPD paling lambat 19 Mei 2021 dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat edaran ini," katanya.
Rahmat menyatakan kebijakan larangan mudik ini dikecualikan bagi aparatur yang melaksanakan tugas kedinasan dengan menyertakan surat tugas ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala perangkat daerah.
Kemudian aparatur dalam kondisi terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan mengantongi izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan perangkat daerahnya.
"Mereka yang masuk kategori kecuali ini diwajibkan memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran COVID-19, kebijakan pembatasan di daerah asal dan tujuan perjalanan, serta menerapkan prokes ketat sesuai ketetapan Kemenkes, Kemenhub, dan Satgas COVID-19," katanya.
Pemerintah Kota Bekasi juga melarang aparatur mengajukan cuti selama periode mudik lebaran. Pemberian cuti, kata dia, sebagaimana Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi aparatur sehingga kepala perangkat daerah tidak diperbolehkan memberikan izin cuti.
"Cuti hanya dapat diberikan bagi aparatur yang melahirkan, sakit, serta cuti karena alasan penting bagi aparatur. Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan yang berlaku," kata Rahmat. (antara/jpnn)