Asosiasi Dokter Kecewa pada Menkes Terawan
Dalam peraturan baru tersebut mengatur bahwa dalam hal pimpinan masing-masing unsur dan Konsil Kedokteran Indonesia periode berjalan tidak mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia, jumlah yang diusulkan kurang dari dua kali dari jumlah wakil setiap unsur keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia, dan atau calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan maka Menteri Kesehatan dapat mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia kepada Presiden.
Namun hal tersebut dibantah oleh asosiasi profesi kedokteran Indonesia yang mengatakan telah memberikan usulan nama-nama calon anggota KKI kepada Menkes Terawan. (antara/jpnn)