Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ASPEBINDO Nilai Pencabutan Izin Mangkrak Tambang Sesuai Mekanisme

Rabu, 06 Maret 2024 – 23:51 WIB
ASPEBINDO Nilai Pencabutan Izin Mangkrak Tambang Sesuai Mekanisme - JPNN.COM
Ketua Umum ASPEBINDO Anggawira menyebutkan pencabutan izin usaha pertambangan tersebut sudah tepat untuk konsesi yang tidak produktif. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Polemik penataan dan pencabutan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berdasarkan perintah Presiden RI Joko Widodo dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 menuai respons beragam dari pengusaha.

Ketua Umum ASPEBINDO Anggawira menyebutkan pencabutan izin usaha pertambangan tersebut sudah tepat untuk konsesi yang tidak produktif.

"Hal ini tidak hanya membantu menata ulang sektor pertambangan, tetapi juga mengalokasikan sumber daya alam secara lebih efektif, sesuai dengan kebutuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan," ujar Anggawira dalam keterangannya, Rabu (6/3).

Menurut dia, para pemilik izin yang dicabut juga diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi atau menempuh upaya hukum.

“Ini menunjukan prosedur yang ditempuh sudah memberikan ruang untuk para pemilik izin," kata dia,

Sekretaris Jendral Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) itu mengatakan bahwa ketegasan yang dilakukan oleh satgas memang diperlukan.

Hal itu untuk memberikan peringatan agar para pemilik IUP tidak membiarkan lahan tambangnya dan tidak produktif.

“Tentu kami para pengusaha jadi lebih hati-hati jika tidak menggunakan lahan tambang sesuai hak yang diberikan negara, ini juga mengurangi cara-cara informal yang sering terjadi selama pengurusan IUP,” tuturnya.

Ketua Umum ASPEBINDO Anggawira menyebutkan pencabutan izin usaha pertambangan sudah tepat untuk konsesi yang tidak produktif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News