Asprov Dukung Langkah KPSN Mereformasi PSSI
Hal itu terlihat dari tebang pilihnya Komisi Disiplin PSSI dalam menjatuhkan sanksi ke klub-klub dan keputusan Edy merangkap jabatan sebagai gubernur Sumatera Utara.
“Padahal, perangkapan jabatan kepala daerah dan ketua umum PSSI melanggar aturan,” kata Suhendra, Jumat (19/10).
Pria yang karib disapa Hendra itu merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 800/148/SJ tentang Pelarangan Rangkap Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah pada Kepengurusan KONI, PSSI, Klub Sepak Bola Profesional dan Amatir, serta Jabatan Publik dan Jabatan Struktural, tertanggal 17 Januari 2012.
“Mendagri Pak Tjahjo Kumolo juga sudah menginstruksikan kepala daerah tidak merangkap jabatan di organisasi olah raga. Kini saatnya mendagri melakukan eksekusi dengan mengultimatum Edy Rahmayadi untuk memilih salah satu jabatan, apakah gubernur atau ketua umum PSSI,” imbuh Hendra.
Dia menambahkan, gubernur dan ketum PSSI bukanlah jabatan sembarangan sehingga tidak bisa dirangkap.
“Kalau dirangkap, bukan hanya PSSI yang menjadi korban karena tidak diurus dengan maksimal, melainkan juga rakyat Sumut. Sebab, waktu untuk melayani rakyat tersita untuk mengurus PSSI. Dua-duanya akan menjadi korban,” jelas Hendra.
Hendra mengibaratkan ikan yang membusuk dimulai dari kepala. Menurut Hendra, agar PSSI tidak “membusuk”, kepalanya harus “dipotong” terlebih dahulu.
“Reformasi PSSI akan kami mulai dari sini,” terang ketua umum Putra-putri Jawa Kelahiran Sumatera, Sulawesi dan Maluku (Pujakessuma) Nusantara itu.