Asran Siregar Sudah Ditangkap Tim Intelijen, Kasusnya Lumayan Gede
jpnn.com, MEDAN - Pelarian tersangka kasus dugaan korupsi Asran Siregar berakhir setelah ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut).
Pria 52 tahun yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang itu ditangkap di Jalan Sei Mencirim Sunggal Selatan, Deli Serdang pada Rabu (9/12) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Pada hari ini Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan tersangka DPO Kejaksaan Negeri Deli serdang," kata Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Asran merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kerja dan pemegang kas periode 2015-2018 di PDAM Tirtanadi, kantor cabang Deli Serdang, dengan kerugian negara senilai Rp 10,2 miliar.
Asran Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Subs Pasal 4 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menjelaskan bahwa program Tangkap Buronan (Tabur) digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI.
Program Tabur bertujuan untuk memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Hari.(antara/jpnn)