Astaga, ABG Ini Enam Tahun ”Digarap” Paman dan Sepupu
Pasalnya, orangtua korban tinggal di daerah Sukamantri, Kabupaten Bogor. Setelah dititipkan, sehari-hari korban tinggal di Kampung Bulak Asri, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, sejak tahun 2006 lalu.
Seiring waktu berjalan, tepatnya ketika korban duduk di kelas V SD Global Teknologi Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, paman korban mulai menggagahi IPF. Peristiwa biadab itu terjadi sekitar tahun 2010 lalu. ”Hampir setiap malam, paman korban melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelasnya seperti dilansir Indopos hari ini.
Setiap meminta dilayani oleh korban, pelaku terus mengancam korban akan dipukul bila tak menuruti hasrat birahi pamannya. Bahkan, tahun 2014 lalu, anak pelaku Dicky malah ikut melakukan persetubuhan terhadap korban. Dicky berusaha melakukan hal yang sama dengan ayahnya dengan merayu sepupunya itu agar menuruti keinginannya.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ”Dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. Kasus itu kini dalam proses pelimpahan ke kejaksaan guna disidangkan.
Terkait penangkapan keduanya, Komnas Perlindungan Anak (PA) meminta kedua pelaku diberi hukuman kebiri. ”Hanya hukuman kebiri yang bisa membuat para pelaku jera,” terang Komisioner Komnas PA, Imaculate Umiyati saat hadir dalam gelar ungkap kasus itu di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu lalu (22/3).
Pemberian hukuman kebiri ini, kata Umiyati, agar para pelaku lainnya tidak akan ada lagi. ”Kuat kemungkinan kasus ini masih terus terjadi di tempati lain, bila saja hukumannya tidak memberikan efek jera kepada para pelakunya,” cetusnya. (dny)