Astaga, Bocah 4 Tahun di Sumut Dianiaya Pacar Ayahnya
Menurut pengakuan SM, selama diasuhnya korban tergolong anak yang nakal sehingga kerap mendapatkan penganiayaan darinya.
Akibat kekerasan yang dilakukan pelaku, korban mengalami trauma dan luka di sejumlah bagian tubuhnya.
"Jadi, dia merasa kesal dan berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memukul menggunakan bambu dan pernah juga mencakar dan meremas kelamin si anak sampai terluka terkena kuku pelaku," sebut Iptu Doni.
Atas kejadian itu, polisi kemudian menetapkan SM sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
"Diancam pidana penjara lima tahun," katanya. (mcr22/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: