Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Astaga, Guru Honorer Cabuli Siswi di Dalam Kelas

Rabu, 18 Januari 2012 – 10:59 WIB
Astaga, Guru Honorer Cabuli Siswi di Dalam Kelas - JPNN.COM
    

Kepala SDN Larangan Selatan 3, Abdul Rohman mengatakan Sofiandi sudah dipecat sejak 23 Desember 2011. Sofiandi memang mengajar sejak 2002 sebagai guru honorer. ”Dulu memang dia mengajar di sini, tapi sudah saya pecat karena tidak disiplin dan tidak bertanggungjawab atas pekerjaannya,” terangnya. Menurut Abdul juga, dirinya mendapat telepon dari seorang guru pukul 22.00 yang memberitahukan peristiwa memalukan tersebut. ”Sofiandi sudah babak belur. Polisi juga sudah datang,” ungkapnya.

    

Sedangkan, Alawi, Kepala SDN Larangan Selatan 1, mengaku malu atas peristiwa yang terjadi di sekolahnya. ”Saya dapat kabar peristiwa itu pukul 22.30. Saya langsung telepon Beni, penjaga sekolah menanyakan kenapa bisa terjadi peristiwa itu. Saya marahi si Beni itu!,” ungkapnya. Apalagi, kebijakan sekolah, semua pintu ruang kelas dan pagar dikunci setelah kegiatan belajar-mengajar usai.

    

Wannah, ibunda Putri, yang tinggal di RT 05/05, Larangan Selatan (satu kilometer dari SDN Larangan Selatan) mengatakan kecewa dan terkejut atas apa yang terjadi pada anaknya. ”Kami sudah melarang Putri berhubungan dengan Sofiandi. Tapi ternyata masih juga,” terangnya. Dia juga mengaku peristiwa ini aib bagi keluarganya. ”Masa depan anak kami dirusak oleh Sofiandi. Padahal, Putri sangat berprestasi,” cetusnya berurai air mata.

    

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Miarsih mengatakan karena peristiwa itu, keduanya diperiksa untuk dimintai keterangan. ”Mereka mengaku berpacaran dan melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka,” terangnya. Meski demikian, kata Miarsih, Sofiandi tetap diproses secara hukum karena perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. ”Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No 32 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara,” terangnya. (gin)

TANGERANG - Sofiandi, guru honorer SDN Larangan Selatan 3, Kota Tangerang menjadi bulan-bulan massa, Senin (16/1) malam. Dia dipergoki warga tengah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News